
Kamis tanggal 17 November 2022, berkas perkara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Ta. 2018 sampai dengan Ta. 2021 atas nama Tersangka TR selaku Kepala Desa Pretek, dan HZ selaku Bendahara Desa Pretek dinyatakan LENGKAP (P-21) secara formil dan materiil, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Kejaksaan Negeri Batang.
Kamis tanggal 17 November 2022, berkas perkara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Ta. 2018 sampai dengan Ta. 2021 atas nama Tersangka TR selaku Kepala Desa Pretek, dan HZ selaku Bendahara Desa Pretek dinyatakan LENGKAP (P-21) secara formil dan materiil, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Kejaksaan Negeri Batang.
Adapun Tersangka TR dan Tersangka HZ disangka melanggar :
- Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
- Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Untuk diketahui bahwa tersangka TR dan Tersangka HZ pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan Tersangka TR sebagai Kepala Desa Pretek dan Tersangka HZ sebagai Bendahara Desa Pretek hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25 (tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah koma dua puluh lima sen).
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tersebut, untuk segera disidangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP.