
Jumat tanggal 11 November 2022, berkas perkara atas nama Tersangka AM dinyatakan
LENGKAP (P-21) secara formil dan materiil, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa
Peneliti (P.16) pada Kejaksaan Negeri Batang.
Adapun Tersangka AM disangka melanggar :
KESATU
- Primair : Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadiUndang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH
- Subsidair : Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (5) Undang – Undang Nomor 17 tahun2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
DAN
KEDUA : Pasal 82 Ayat (1) Ayat (2), Ayat (4) Undang – Undang Nomor 17 tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui bahwa tersangka AM pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan
bulan Agustus tahun 2022 diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dan/atau
persetubuhan terhadap anak didiknya (siswi) yang masih di bawah umur yang
menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk
melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)
perkara tersebut, untuk segera disidangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP.