
Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Batang telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang. Yang dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Ketua Pengadilan Negeri Batang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Kasat Narkoba Polres Batang, para Kasi Kejaksaan Negeri Batang, serta para Pegawai Kejaksaan Negeri Batang dan Media Cetak. Bahwa Kejaksaan Negeri Batang selaku eksekutor perkara Tindak Pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Sehingga dalam melaksanakan Amanah tersebut, Kejaksaan Negeri Batang melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diantaranya adalah barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Handphone, Pakaian dan barang bukti jenis lainnya.
Ali Nurudin, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batang menyampaikan dalam sambutannya, Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht) berupa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dihadiri dan disaksikan oleh Instansi terkait guna terciptanya tranparansi dalam pelaksanaan eksekusi, sehingga meskipun dilaksanakan dengan cara yang sederhana namun tidak mengurangi prosedur pelaksanaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dimana dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 54 (lima puluh empat) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht) periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022. Bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan hari ini antara lain Sabu sebanyak 11 (sebelas) Paket dengan berat 3,054509 gram, Ganja seberat 5,37933 gram, 606 (enam ratus enam) butir Yarindo, 100 (seratus) butir pil Alprazolam dan barang bukti jenis lainnya yang dihancurkan secara bersamaan. Bahwa pemusnahan barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dan disiram dengan bahan bakar kemudian dibakar bersamaan alat-alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, SH, MH, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh Pihak dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Pengadilan Negeri Batang, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Kepolisian Resort Batang, serta Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batang.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.