KEJARI BATANG GANDENG BADAN KESBANGPOL KABUATEN BATANG SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI (RAKOR) PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT (TIM PAKEM) KABUPATEN BATANG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Batang di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jl. Veteran No. 10 Batang, Kamis (29/09/2021).

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Batang tersebut diiikuti oleh masing-masing anggota tim dari unsur Kejaksaan Negeri Batang,  Kodim 0736/Batang, Polres Batang, Badan Intelijen Negara, Korem 071/Wijayakusuma, Badan Kesbangpol Kabupaten Batang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yme Indonesia (MLKI) Kabupaten Batang danpara Camat se-Kabupaten Batang.

Adapun Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Kabupaten Batang digelar bertujuan selain  membahas terkait tugas-tugas dan fungsi Tim Pakem dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan kelompok masyarakat di Kabupaten Batang, juga untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, serta pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk diketahui bahwa Tim PAKEM Kabupaten Batang yang sekretariatnya berada di Kejari Batang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nomor : KEP-55/M.3.40/Dsb.2/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Bahwa dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Batang tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari Pasal 30 Ayat (3) Huruf d dan e Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia : “Dalam Bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :

  • Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama.”

Dan Pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, yakni tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.Lalu, Peraturan Kejaksaan Republik IndonesiaNomor : 05 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, yaitu : “di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat,”

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "KEJARI BATANG GANDENG BADAN KESBANGPOL KABUATEN BATANG SELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI (RAKOR) PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN DALAM MASYARAKAT (TIM PAKEM) KABUPATEN BATANG"