
Kejaksaan Negeri Batang telah menerima pelunasan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama Sudirman Bin Supeno dengan putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor : 177/Pid.B/2005/PN. Btg tanggal 21 Maret 2006. Pelunasan uang sebesar Rp. 18.180.000,- (Delapan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dibayar secara tunai oleh terdakwa Sudirman Bin Supeno pada hari Rabu (29/07).

Pelunasan Piutang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batang, Faisyal Karim, S.H. Bersama dengan Kasubsi Perdata, Dedi Riyanto, S.H. pelunasan dibayarkan di ruang Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Batang.