PEMAPARAN (EKSPOSE) MASALAH PENYELESAIAN P2TL (PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK) PT. PLN (Persero) ULP (UNIT LAYANAN PELANGGAN) BATANG KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BATANG

Pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 14.45 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Batang telah dilaksanakan Pemaparan (Ekspose) Masalah Penyelesaian P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PT. PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Batang kepada Kejaksaan Negeri Batang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, SH, MH yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Faisyal Karim, SH, MH. dan tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batang serta pihak lainnya, yaitu :

  1. Manager PT. PLN (Persero) UP3 Pekalongan, Muhammad Khadafi ;
  2. Manager  Bagian Transaksi Energi Listrik PT. PLN (Persero) UP3 Pekalongan, Dwi Ady Prastowo ;
  3. Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT. PLN (Persero) UP3 Pekalongan, Aditya Cipta Pradana ;
  4. Manager PT. PLN (Persero) ULP Batang, Muhamad Alwi Sofian beserta Staf PT. PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Batang.

Bahwa diketahui sebelumnya PT. PLN (Persero) UP3 Pekalongan telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Batang melalui surat Manager PT. PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Batang Nomor : B-2030/M.3.40/Gs.1/10/2021 dan Nomor :  0002.MoU/HKM.02.01/C03050000/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa temuan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada wilayah kerja PT. PLN (Persero) UP3 Pekalongan atau PT. PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Batang. Berharap kedepan dapat saling bersinergi dalam hal Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sehingga menjadi kerjasama yang baik dan bermanfaat, khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Permohonan penagihan Penagihan Penyelesaian P2TL dari manager PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Batang dengan nomor : 0303/STH.01.01/D03050100/2022 tanggal 31 Agustus 2022 hal Permohonan Penyelesaian P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dari Manager PT. PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Batang dengan daftar pelanggar sejumlah 7 (tujuh) orang pelanggar.

Bahwa dengan adanya kegiatan tersebut bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan presepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Sehingga menjadi kerjasama yang baik dalam pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya, khususnya dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Adapun Kegiatan tersebut  sesuai dengan amanat Undang-Undang Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah“.

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "PEMAPARAN (EKSPOSE) MASALAH PENYELESAIAN P2TL (PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK) PT. PLN (Persero) ULP (UNIT LAYANAN PELANGGAN) BATANG KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BATANG"