PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA ANTARA PT. BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BATANG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BATANG

Pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 pukul 13.15 Wib sampai dengan 14.15 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batang Jl. Jendral sudirman No. 413 Batang telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara antara PT. BKK Jateng (PERSERODA) Cabang Batang Dengan Kejaksaan Negeri Batang tentang Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, hadir dalam kegiatan tersebut kurang lebih 21 orang.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berkenaan dengan kerjasama Kejaksaan Negeri Batang dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana disebutkan dalam Pasal 30 dalam ayat (2) di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khususnya dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dimana Undang-Undang ini dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29  Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ini adalah perkembangan peraturan-peraturan yang cepat, mengingat adanya perubahan struktur dimana di Kejaksaan ada penambahan yaitu sebagai Jaksa Agung Muda di Bidang Intelijen, sehingga peraturan-peraturan ini akhirnya di tahun 2021 ada perubahan, namun untuk  Perdata Dan Tata Usaha Negara tetap diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah, meliputi Negara atau Lembaga Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN dan atau BUMD di bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan Negeri Batang diharapkan dapat berperan dalam memberikan bantuan hukum maupun penerangan hukum sesuai amanat  UU  dan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Batang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lancar.

Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin, SH, MH. dan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batang, Faisyal Karim, SH. bersama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batang, Kepala Bagian Bidang Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Batang sekaligus Pembina PT. BKK Jateng (Perseroda) Cabang Batang, Suwanto, S.Pd. MH, serta Kepala PT. BKK Jateng (Perseroda) Cabang Batang beserta staf.

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA ANTARA PT. BKK JATENG (PERSERODA) CABANG BATANG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BATANG"