Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MoU (Memorandum of Understanding)antara PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Semarang dan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Tegal dengan Kejaksaan Negeri Batang

Pada Rabu tanggal 3 Agustus 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Batang, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MoU (Memorandum of Understanding) antara PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Semarang dan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Tegal dengan Kejaksaan Negeri Batang dalam penanganan perkara di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Bahwa Penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksudkan antara lain adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/ BUMD, maupun masyarakat pada umumnya. Kejaksaan dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) Cabang Semarang dan Cabang Tegal menghadapi masalah/sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya. Dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili General Manager PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) Cabang Semarang dan Cabang Tegal baik di dalam maupun di luar pengadilan, terutama dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 dalam ayat (2) “Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khususnya dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batang dengan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Tegal

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Hafiludin Kurniawan selaku Kepala Cabang PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Semarang, Ahmad Nur Muharam selaku Pimpinan PT. Permodalan Nasional Madani cabang Tegal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, SH.,MH. Dalam Penandatanganan Perjanjian kerjasama tersebut Kejaksaan Negeri Batang menandatangani 2 (dua) perjanjian kerjasama dikarenakan dalam pembagian cakupan wilayah pada PT. Permodalan Nasional Madani di Kabupaten Batang terbagi menjadi 2 (dua) wilayah cabang yaitu Cabang Semarang dan Cabang Tegal.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batang dengan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Semarang

Bahwa dengan adanya kegiatan tersebut dapat saling bersinergi sehingga menjadi kerjasama yang baik dalam pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya, khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai upaya penyelenggaraan dalam bidang pembiayaan keuangan yang tepat sasaran dan sesuai peruntukannya sehingga kegiatan perekonomian dapat terus bergulir untuk menjadikan Indonesia yang madani.

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MoU (Memorandum of Understanding)antara PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Semarang dan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Tegal dengan Kejaksaan Negeri Batang"