Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 01 September 2022 telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

Berdasarkan hasil penyidikan dimana Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada tanggal 23 November 2022 Penyidik Kejaksaan Negeri Batang menetapkan tersangka MK (selaku Kepala Desa Kalibelukperiode 2016-2022) sehubungan dengan perbuatan ybs pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018  diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan tersangka MK sebagai Kepala Desa Kalibeluk sekaligus sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa terkait Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

Adapun posisi kasus singkat peristiwa hukum tersebut adalah sebagai berikut : 

  1. tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 63.127.680,- (enam puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dari Badan Layanan Umum –Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR untuk tanah Bengkok Polisi Desa seluas 75 m2, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang ;
  2. Pada tahun 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 589.588.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dari Badan Usaha Jalan Tol / BUJT dalam hal ini PT. Pemalang Batang Tol Road/PT.PBTR untuk tanah Bengkok Kadus I (Sicatur Timur) seluas 1.147 m2 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang ;
  3. Pada tahun 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 584.315.000,- (lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 m2 yang terkena proyek pembangunan Interchange Jalan Tol.

Kemudian tersangka MK pada tahun 2017 dan tahun 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia TM TKD (Tukar Menukar Tanah Kas Desa),  Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah, padahal terdapat selisih nilai yang mana selisih uang tersebut diambil dan dinikmati oleh tersangka MK secara pribadi yang mana perbuatan tersangka MK tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Jo. Peraturan Bupati Batang Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Batang hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 658.558.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Tersangka MK disangka melanggar :

  • Primair     : Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
  • Subsidair   : Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka MK selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya tersangka MK pada tahun 2020 pernah dihukum dalam perkara lain karena terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang dijatuhi hukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan sehingga ybs diberhentikan sebagai Kepala Desa Kalibeluk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 141/274/2020, tanggal 22 Juli 2020.

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "Penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang"