
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023, bertempat di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo, SH, MH menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Ta. 2018 sampai dengan Ta. 2021 atas nama Terdakwa TASRIP Bin ISMAN dan Terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim.
Adapun amar Putusan Nomor : 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, tanggal 06 Maret 2023, An. Terdakwa TASRIP Bin ISMANadalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa TASRIP BIN ISMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa TASRIP BIN ISMAN dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa TASRIP BIN ISMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1)ke- 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TASRIP BIN ISMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 26.593.173,39,- (dua puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah koma tiga puluh Sembilan sen) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Memerintahkan terdakwa TASRIP BIN ISMAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143.406.826,61,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupih koma enam puluh satu sen), yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipikan Sebesar Rp 143.406.826,61,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen), sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek Kecamaan Pecalungan Kabupaten Batang.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti Nomor urut 1 s/d 61 sebagaimana penetapan pengadilan masing-masing dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pembuktian perkara terdakwa HAMZAH Bin alm H. Sahri (berkas perkara terpisah) ;
- Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Sedangkan amar Putusan Nomor : 115/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, tanggal 06 Maret 2023, An. Terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI, adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwaHAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan SubsidiairPenuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaHAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar dendasebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.125.254,64,- (dua ratus satu juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat rupiah koma enam puluh empat sen), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 4 (empat) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa dokumen yaitu :
- Barang Bukti nomor urut 1 s/d 59 masing-masing dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Pretek Kec. Pecalungan Kab. Batang melalui saksi SLAMET,
- Barang bukti Nomor urut 60 yaitu uang sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan barang bukti Nomor Urut 61 yaitu uang sebesar Rp. 5.098.500,- (lima juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), masing-masing dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara / Daerah.
- Barang Bukti nomor urut 1 s/d 59 masing-masing dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Pretek Kec. Pecalungan Kab. Batang melalui saksi SLAMET
- Barang bukti Nomor urut 60 yaitu uang sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) dan barang bukti Nomor Urut 61 yaitu uang sebesar Rp. 5.098.500,- (lima juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), masing-masing dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara / Daerah.
9. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas Putusan tersebut, Terdakwa TASRIP BIN ISMAN menyatakan sikap pikir-pikir dan Terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI menyatakan sikap menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dikarenakan masih dalam masa pikir-pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk diketahui bahwa terdakwa TASRIP Bin ISMAN selaku Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang bersama-sama dengan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI selaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan terdakwa TASRIP Bin ISMAN selaku Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang bersama-sama dengan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI selaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25 (tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah koma dua puluh lima sen).
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang pada hasi Senin tanggal 13 Februari 2023 menuntut terdakwa TASRIP Bin ISMAN selaku Kepala DesaPretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang untuk dijatuhi Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan3 (tiga) bulan, sedangkan dan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI selaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sehubungan dengan Penuntut umum menilai kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.