
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, bertempat di Ruang Sidang On line Kejaksaan Negeri Batang, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Pembunuhan atas nama terdakwa SALIS SYAIFUL UMAR BIN SURIPTO dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim.
Adapun amar Putusan Nomor : 184/Pid.B/2021/PN. Btg, tanggal 21 Maret 2022 adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SALIS SYAIFUL UMAR BIN SURIPTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALIS SYAIFUL UMAR BIN SURIPTO dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batang telah samadengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yaitu hari Selasa pada tanggal 15 Februari 2022, yang menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Terdakwa SALIS SYAIFUL UMAR Bin SURIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun.

Atas Putusan tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dikarenakan masih dalam masa pikir-pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk diketahui terdakwa SALIS SYAIFUL UMAR BIN SURIPTO, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 Wib, bertempat di Kantor Gudang Fillet Ikan milik Saksi Muhammad Afif yang terletak di Dukuh Karangwidoro RT.01 RW.06 Kelurahan Karangasem Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” mantan tunangannya yaitu korban (Alm) Penta Febrilia dengan dilatarbelakangi karena terdakwa diputuskan sepihak terkait pertunangannya oleh korban (Alm) Penta Febrilia.
Sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID–19 (coronavirus disease 2019) yaitu : Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Batang, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang online Kantor Kejaksaan Negeri Batang sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas IIB Batang.