Putusan Tipikor Mantan Kades Blado dalam Perkara Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Blado Kecamatan Blado Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2018

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan sidang Perkara  Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Blado Kecamatan Blado Kabupaten Batang tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 Atas Nama Terdakwa Kusno Aji bin Bambang  Sasongko dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim.

Adapun amar Putusan Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg, tanggal 19 Mei 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa KUSNO AJI Bin BAMBANG SASONGKO telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUSNO AJI Bin BAMBANG SASONGKO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
  3. Memerintahkan terdakwa KUSNO AJI Bin BAMBANG SASONGKO untuk membayar uang pengganti Rp. 85.784.566,08 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh enam rupiah kosong delapan sen), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas Putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 telah menuntut tedakwa sebagai berikut :

  1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaKUSNO AJI Bin BAMBANG SASONGKO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar dendasebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
  2. Memerintahkan terdakwa KUSNO AJI Bin BAMBANG SASONGKO untuk membayar uang pengganti Rp. 85.784.566,08 (delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh enam rupiah kosong delapan sen), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan Persidangan  dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID19 (coronavirus disease 2019) dimana Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas  IIB Batang sedangkan  Jaksa Penuntut Umum dan  Penasehat Hukum terdakwa serta Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "Putusan Tipikor Mantan Kades Blado dalam Perkara Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Blado Kecamatan Blado Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2018"