
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, bertempat di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo, SH, MH membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI selaku Kepala Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Atas hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
- Menyatakan terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Memerintahkan terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 658.588.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti sebagaimana terlampir dalam penetapan pengadilan masing-masing dikembalikan kepada yang berhak ;
- Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 .000,- (lima ribu rupiah).

Untuk diketahui sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa : terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI (selaku Kepala Desa Kalibelukperiode 2016-2022) sehubungan dengan perbuatan ybs pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan ybs sebagai Kepala Desa Kalibeluk selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa terkait Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang, dengan cara sebagai berikut :
- tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 63.127.680,- (enam puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dari Badan Layanan Umum –Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR untuk tanah Bengkok Polisi Desa seluas 75 m2, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang ;
- Pada tahun 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 589.588.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dari Badan Usaha Jalan Tol / BUJT dalam hal ini PT. Pemalang Batang Tol Road/PT.PBTR untuk tanah Bengkok Kadus I (Sicatur Timur) seluas 1.147 m2 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang ;
- Pada tahun 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 584.315.000,- (lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima belas ribu rupiah) dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 m2 yang terkena proyek pembangunan Interchange Jalan Tol.
Kemudian terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia TM TKD (Tukar Menukar Tanah Kas Desa), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah, padahal terdapat selisih nilai yang mana selisih uang tersebut diambil dan dinikmati oleh terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI secara pribadi yang mana perbuatan terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Jo. Peraturan Bupati Batang Nomor 40 tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Batang hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 658.558.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang yaitu pada hari Senin, tanggal 06 Maret 2023.
Pelaksanaan Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID–19 (corona virus disease 2019) dimana para terdakwa berada di Lapas Kelas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.