Tuntutan Pidana Perkara Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) SEJAHTERA pada Desa Siberuk Kec.Tulis, Kab. Batang TA.2017 dan 2018

Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 November 2022, bertempat di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) SEJAHTERA pada Desa Siberuk Kec.Tulis, Kab. Batang TA.2017 dan 2018

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan Terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT selaku selaku Kepala Desa Siberuk periode 2013-2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang dengan Nomor 141 / 1112 / 2013, tanggal 23 September 2013 tentang Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Oleh, karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT, sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSUDARSO BIN SUPAAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar dendasebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
  3. Memerintahkan terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 152.522.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Siberuk, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan penjara.
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Memerintahkan agar terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT tetap berada dalam tahanan.
  6. Menyatakan barang bukti berupa : (sebagaimana daftar barang bukti dokumen nomor urut 1 s/d 29 dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Siberuk melalui saksi MAHFUD JUNAEDI bin SULTANI sedangkan barang bukti nomor urut 30 berupa Uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikembalikan kepada Pemerintah Desa Siberuk yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara / Daerah) ;
  7. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 dengan agenda persidangan pembacaan plledooi oleh Penasehat Hukum terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT

Untuk diketahui bahwa terdakwa SUDARSO BIN SUPAAT dari kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018  telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangannya selaku Kepala Desa Siberuk dengan cara (modus) ybs mengelola sendiri uang Badan Usaha Milik Desa “SEJAHTERA” yang bersumber dari penyertaan modal Desa Sibeuruk yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa secara pribadi sehingga tidak sesuai dengan kewenangannya tanpa melalui mekanisme yang seharusnya hingga mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 152.522.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah)

Sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan Persidangan  dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID19 (coronavirus disease 2019) dimana terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

author
Tidak ada Respon

Tinggalkan pesan "Tuntutan Pidana Perkara Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) SEJAHTERA pada Desa Siberuk Kec.Tulis, Kab. Batang TA.2017 dan 2018"